twitter
rss




Pesatnya pertumbuhan jumlah anak berkebutuhan khusus (BPS : 4,2 juta jiwa/2005), membuat pertumbuhan klinik terapi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) juga meningkat. Namun sayangnya hal ini tidak di imbangi dengan jumlah SDM / terapis profesional yang memadai, sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka klinik terapi dengan SDM / terapis  yang tidak profesional yaitu tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Sebagai orangtua / pengguna jasa terapis klinik tumbuh kembang, ada baiknya untuk lebih teliti sebelum melakukan terapi. Yaitu dengan mensurvey atau menanyakan latar belakang pendidikan dari para terapis tersebut, jangan sampai kita menggunakan jasa terapis yang tidak kompeten dibidangnya. Jika hal ini terjadi maka boleh dikatakan sudah terjadi MALPRAKTIK dalam proses terapi. Banyak sekali di jumpai klinik terapi yang dimana para terapisnya hanya lulusan SMA atau Sarjana diluar bidang terapi. Mereka menjadi terapis hanya berdasarkan pelatihan yang singkat. Bisa kita bayangkan, klien yang diterapi dengan terapis profesional saja perkembangannya belum tentu signifikan, apalagi oleh terapis palsu.
Perlu kita ketahui untuk menjadi seorang terapis memerlukan jenjang pendidikan minimal Diploma III sesuai ahlinya misal Terapis Wicara harus lulusan Akademi Terapi Wicara sesuai dengan PERMENKES NO. 24 TAHUN 2013 tentang penyelenggaran pekerjaan dan praktik terapis wicara BAB I Pasal 1 ayat 1 “ Terapis Wicara adalah adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Begitu pula dengan Terapis Okupasi sesuai dengan PERMENKES NO. 23 TAHUN 2013 tentang penyelenggaran pekerjaan dan praktik okupasi terapis BAB I Pasal 1 ayat 1. Fisioterapis sesuai dengan PERMENKES NO. 80 TAHUN 2013 tentang penyelenggaran pekerjaan dan praktik fisioterapis BAB I Pasal 1 ayat 1.
Setiap profesi yang profesional pasti sudah ada Undang-undangnya, hanya saja terkadang kita kurang menyadarinya. Bagi yang melanggar tentu saja ada sanksinya. Marilah mulai sekarang kita lebih waspada untuk memutus rantai MALPRAKTIK di Indonesia.
Jadilah orangtua yang bijaksana bagi anak-anak kita !!

(amel/tcap/x/15)


0 comments :