Pesatnya pertumbuhan jumlah anak
berkebutuhan khusus (BPS : 4,2 juta jiwa/2005), membuat pertumbuhan klinik
terapi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) juga meningkat. Namun sayangnya hal
ini tidak di imbangi dengan jumlah SDM / terapis profesional yang memadai,
sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka
klinik terapi dengan SDM / terapis yang
tidak profesional yaitu tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Sebagai orangtua / pengguna jasa terapis klinik tumbuh
kembang, ada baiknya untuk lebih teliti sebelum melakukan terapi. Yaitu dengan
mensurvey atau menanyakan latar belakang pendidikan dari para terapis tersebut,
jangan sampai kita menggunakan jasa terapis yang tidak kompeten dibidangnya.
Jika hal ini terjadi maka boleh dikatakan sudah terjadi MALPRAKTIK dalam proses
terapi. Banyak sekali di jumpai klinik terapi yang dimana para terapisnya hanya
lulusan SMA atau Sarjana diluar bidang terapi. Mereka menjadi terapis hanya
berdasarkan pelatihan yang singkat. Bisa kita bayangkan, klien yang diterapi
dengan terapis profesional saja perkembangannya belum tentu signifikan, apalagi
oleh terapis palsu.
Perlu kita ketahui untuk menjadi seorang terapis memerlukan
jenjang pendidikan minimal Diploma III sesuai ahlinya misal Terapis Wicara
harus lulusan Akademi Terapi Wicara sesuai dengan PERMENKES NO. 24 TAHUN 2013
tentang penyelenggaran pekerjaan dan praktik terapis wicara BAB I Pasal 1 ayat
1 “ Terapis Wicara adalah adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan
Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Begitu pula dengan
Terapis Okupasi sesuai dengan PERMENKES NO. 23 TAHUN 2013 tentang
penyelenggaran pekerjaan dan praktik okupasi terapis BAB I Pasal 1 ayat 1. Fisioterapis
sesuai dengan PERMENKES NO. 80 TAHUN 2013 tentang penyelenggaran pekerjaan dan
praktik fisioterapis BAB I Pasal 1 ayat 1.
Setiap profesi yang profesional pasti sudah ada
Undang-undangnya, hanya saja terkadang kita kurang menyadarinya. Bagi yang
melanggar tentu saja ada sanksinya. Marilah mulai sekarang kita lebih waspada
untuk memutus rantai MALPRAKTIK di Indonesia.
Jadilah orangtua yang bijaksana bagi anak-anak kita !!
(amel/tcap/x/15)